KODE
ETIKA DAN PEMBINAAN PROFERSI GURU
Kode etik keprofesian (profesional code of
ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat
prinsip-prinsip keperilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang
tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
A.
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Kode Etik
Profesi Guru
Kode etik juga merupakan perangkat untuk
mempertegas atau mengkristalisasi kedudukan dan peran pemegang profesi serta
sekaligus melindungi profesinnya dari hal-hal yang merugikan dirinya.
·
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma
dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia.
·
Pendoman sikap dan perilaku tersebut
adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk.
·
Kode Etik Guru Indonesia merupakan
pendoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhomat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
·
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan professional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang
tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan
pemerintahan sesuai dengan nilai-nilai agama pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
B.
Makna Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebgai berikut.
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutudan
martabat profesinya.
7. Guru
memilihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
C.
Organisasi, Asosiasi, dan Pembinaan
Profesi Guru
Berikut ini adalah beberapa cara dalam mengembangkan
kemampuan dan kuanlitas diri sebagai seorang guru.
a.
Pengembangan
Profesional Selama Pendidikan Prajabatan
b.
Pengembangan
Profesional Selama dalam Jabatan
Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kemendikbud (2005) menyebutkan beberapa alternatif Program Pengembangan
Profesionalisme Guru, yaitu sebagai berikut.
a.
Program
Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Guru
b.
Program
Penyetaraan Sertifikasi
c.
Program
Pelatihan Terintegrasi Berbasis Kompentensi
d.
Program
Supervisi Pendidikan
e.
Program
Pemberdayaan MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran)
f.
Simposium
Guru
g.
Program
Pelatihan Tradisional Lainya
h.
Membaca
dan Menulis Jurnal atau Karya Ilmiah
i.
Berpatisipasi
dalam Pertemuan ilmiah
j.
Melakukan
Penelitian (Khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
k.
Magang
l.
Mengikuti
Berita Aktual dari Media Pemberitaan
m.
Berpartisipasi
dan Aktif dalam Organisasi Profesi
n.
Menggalang
Kerja sama dengan Teman Sejawat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar