Senin, 26 Desember 2016

Kode Etika dan Pembinaan profesi Guru



KODE ETIKA DAN PEMBINAAN PROFERSI GURU

     Kode etik keprofesian (profesional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keperilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
A.   Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Kode Etik Profesi Guru
    Kode etik juga merupakan perangkat untuk mempertegas atau mengkristalisasi kedudukan dan peran pemegang profesi serta sekaligus melindungi profesinnya dari hal-hal yang merugikan dirinya.
·        Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia.
·        Pendoman sikap dan perilaku tersebut adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk.
·        Kode Etik Guru Indonesia merupakan pendoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhomat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
·         Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintahan sesuai dengan nilai-nilai agama pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.     

B.   Makna Kode Etik Profesi Guru Indonesia
              Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebgai berikut.
1.     Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.     Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.     Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.     Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.     Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.     Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutudan martabat profesinya.
7.     Guru memilihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.     Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.     Guru melksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
C.               Organisasi, Asosiasi, dan Pembinaan Profesi Guru
Berikut ini adalah beberapa cara dalam mengembangkan kemampuan dan kuanlitas diri sebagai seorang guru.
a.     Pengembangan Profesional Selama Pendidikan Prajabatan
b.     Pengembangan Profesional Selama dalam Jabatan
Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (2005) menyebutkan beberapa alternatif Program Pengembangan Profesionalisme Guru, yaitu sebagai berikut.
a.     Program Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Guru
b.     Program Penyetaraan Sertifikasi
c.      Program Pelatihan Terintegrasi Berbasis Kompentensi
d.     Program Supervisi Pendidikan
e.      Program Pemberdayaan MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran)
f.       Simposium Guru
g.     Program Pelatihan Tradisional Lainya
h.     Membaca dan Menulis Jurnal atau Karya Ilmiah
i.       Berpatisipasi dalam Pertemuan ilmiah
j.       Melakukan Penelitian (Khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
k.      Magang
l.       Mengikuti Berita Aktual dari Media Pemberitaan
m.   Berpartisipasi dan Aktif dalam Organisasi Profesi
n.     Menggalang Kerja sama dengan Teman Sejawat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar